Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menjadi topik pembicaraan dalam peran mereka dalam sistem peradilan pidana, termasuk soal kewenangan Korps Adhyaksa. Menurut Pakar Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, setiap penegak hukum memiliki peran dan kewenangan masing-masing dalam sistem peradilan yang terintegrasi. Contohnya, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa menuntut, hakim mengadili, advokat memberikan bantuan hukum, dan lembaga pemasyarakatan melaksanakan tugasnya dalam penegakan hukum.
Prinsip diferensial fungsional kejaksaan harus tetap dijaga meskipun memiliki peran sebagai pengendali perkara, untuk mencegah tumpang tindih kewenangan. Eddy menekankan bahwa jaksa harus melakukan koordinasi bukan mengambil alih kewenangan penyidikan polisi. Dalam pengawasan penyidikan, kejaksaan menggunakan instrumen seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), P-16, dan P-19 untuk memastikan penyidikan oleh kepolisian sesuai prosedur. Coordination within the legal system is crucial to ensure proper administration of justice and prevent overlapping of roles between different law enforcement agencies.


