Calon Bupati Pesawaran nomor urut 01, Aries Sandi Darma Putra, telah resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dalam sidang pada 24 Februari 2025, MK mencatat bahwa Aries tidak dapat memberikan bukti yang cukup mengenai kelulusan pendidikan tingkat SMA, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon pejabat negara. Putusan MK memerintahkan diskualifikasi Aries dari Pilkada Pesawaran 2024 dan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.
Sebagai mantan Bupati Pesawaran periode 2010-2015, Aries maju kembali sebagai calon bupati pada Pilkada 2024 berpasangan dengan Supriyanto sebagai calon wakil bupati dengan dukungan dari beberapa partai besar. Aries juga telah melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai total Rp13.550.000.000.
Harta kekayaan Aries tercatat berupa tanah dan bangunan senilai Rp7.900.000.000 yang tersebar di beberapa daerah, alat transportasi dan mesin senilai Rp2.350.000.000, dan simpanan kas atau setara kas senilai Rp3.300.000.000. Namun, tidak terdapat catatan mengenai harta bergerak lainnya, surat berharga, ataupun hutang dalam laporan tersebut.
Rincian kekayaan Aries menunjukkan bahwa total harta kekayaannya dalam laporan LHKPN mencapai Rp13.550.000.000. Putusan MK ini mengindikasikan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pejabat negara untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.


