Di banyak kota, sering ditemui penjual bensin eceran yang menawarkan BBM dalam botol atau jeriken kecil. Meskipun praktik ini umum terutama di daerah terpencil, pertanyaan tentang legalitas dan keamanan penjualan bensin eceran muncul. Penjualan bensin eceran dianggap sebagai solusi praktis dalam situasi darurat atau di lokasi terpencil, serta sebagai sumber penghasilan tambahan. Namun, penting untuk memahami bahwa penjualan BBM tanpa izin resmi dapat menimbulkan risiko hukum dan keselamatan.
Regulasi penjualan BBM mengharuskan badan usaha yang telah mendapat izin resmi untuk menjalankan usaha niaga BBM. Individu tanpa badan hukum dan izin tidak diperbolehkan menjual BBM secara eceran. Sanksi hukum bagi penjual bensin ilegal mencakup hukuman penjara dan denda maksimal Rp50 miliar. Penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai aturan dapat berakibat pada hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Meskipun penjualan bensin eceran dianggap membantu masyarakat di daerah minim SPBU, praktik ini ilegal jika tidak memiliki izin resmi. Selain risiko hukum, penjualan BBM tanpa standar keselamatan yang memadai dapat membahayakan penjual dan konsumen. Disarankan bagi yang berminat untuk mengikuti prosedur legal sebagai sub penyalur untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.


