Shalat tarawih adalah ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam selama bulan Ramadhan. Ibadah ini dilakukan pada malam hari setelah shalat Isya dan sebelum Subuh. Meskipun nama tarawih sendiri memiliki arti ‘rehat’ atau ‘tenang,’ namun sering kali ibadah ini dilakukan dengan buru-buru untuk menyelesaikan jumlah rakaat tertentu. Pertanyaan yang muncul adalah apakah tarawih yang dilakukan dengan cepat tetap sah menurut hukum Islam?
Para ulama fiqih menyatakan bahwa shalat tarawih yang dilakukan dengan cepat tetap sah asalkan syarat dan rukun shalat terpenuhi. Namun, cara ini dianggap makruh atau tidak disukai karena dapat mengurangi kualitas dan kekhusyukan dalam shalat. Bacaan Al-Qur’an yang terburu-buru dapat berisiko tidak sesuai dengan kaidah tajwid dan bahkan merusak makna ayat yang dibaca.
Membaca Al-Qur’an dengan tartil lebih dianjurkan berdasarkan ajaran dalam Surah Al-Muzzammil ayat 4. Thuma’ninah, yaitu jeda atau ketenangan dalam setiap gerakan shalat, juga penting untuk diperhatikan. Mayoritas ulama sepakat bahwa thuma’ninah adalah bagian dari rukun shalat dan harus dilakukan. Meskipun menurut mazhab Hanafi thuma’ninah bersifat sunnah, penting untuk menjaganya agar meningkatkan kualitas dan kekhusyukan dalam ibadah.
Jumlah rakaat shalat tarawih tidak memiliki ketentuan pasti dari Rasulullah SAW. Para ulama dan riwayat hadis menyebutkan berbagai jumlah rakaat yang dipraktikkan. Namun, yang terpenting adalah menjaga kualitas dan kekhusyukan dalam shalat, apapun jumlah rakaatnya. Menunaikan shalat tarawih dengan menjaga tartil bacaan dan thuma’ninah di setiap gerakan akan lebih dianjurkan daripada melakukan ibadah dengan terburu-buru.
Dengan demikian, shalat tarawih yang dilakukan dengan penuh ketenangan, kekhusyukan, dan kualitas akan lebih bernilai dibandingkan dengan yang dilakukan dengan cepat. Melalui ibadah tarawih yang dilakukan dengan baik, umat Islam dapat meraih manfaat dan keberkahan bulan Ramadhan dengan lebih sempurna. Semoga dengan menjaga kualitas ibadah, umat Islam dapat mencapai kebaikan dalam menjalani bulan suci Ramadhan.


