Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini tersedia di beberapa lokasi seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Masyarakat perlu memperhatikan syarat-syarat tertentu sebelum membayar PKB kendaraan, termasuk membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi. Namun, layanan ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan, untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan diperlukan kunjungan ke kantor Samsat terdekat. Selain itu, informasi terkini terkait layanan ini tersedia di akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
Samsat Keliling Senin Kembali Buka di Jadetabek: Jadwal dan Lokasi
- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terkait


