Pabrik tekstil Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah akan menghentikan operasionalnya mulai 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan bahwa BEI akan berkoordinasi dengan OJK terkait perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup serta proses delisting. Dokumen hukum resmi atas putusan final pailit dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex masih ditunggu oleh BEI. Pasal 18 POJK 45 tahun 2024 mengatur bahwa prosedur perubahan status perusahaan wajib disertai dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pembelian kembali saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik. Prosedur pelaksanaan RUPS dan buyback saham ditetapkan oleh OJK, dengan jangka waktu yang dapat diperpanjang untuk memenuhi kondisi yang ditetapkan. Saham SRIL telah disuspensi oleh BEI sejak 18 Mei 2021, melebihi 24 bulan, dan dapat menyebabkan delisting berdasarkan peraturan tertentu.


