Pada tanggal 1 Januari 2025, pemerintah secara resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Hal ini sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Tujuan dari kenaikan PPN ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang dianggap mewah, seperti kendaraan bermotor dan produk lain yang telah dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat luas, terutama kelompok berpenghasilan rendah. PPN 12 persen dihitung berdasarkan tarif yang dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang meliputi harga jual atau nilai impor barang kena pajak.
Selain kenaikan PPN, pemerintah juga menyediakan 15 paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah dan sektor UMKM. Dengan strategi ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.
Selain itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/2024 untuk memastikan penerapan tarif PPN lebih adil. PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, sedangkan barang dan jasa lain tetap dikenakan PPN dengan tarif efektif 11 persen menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak nilai lain. Cara menghitung PPN tahun 2025 berbeda tergantung pada barang yang dibeli, namun rumus umumnya menggunakan nilai lain yaitu 11/12 dikali harga barang atau jasa.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun strategi bisnis dan memperkirakan biaya operasional pada tahun 2025. Namun, ia menyoroti perlunya sosialisasi yang jelas agar tidak terjadi kebingungan di kalangan pengusaha maupun konsumen. Dengan pemahaman tentang cara menghitung PPN di tahun 2025, masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih siap menghadapi kebijakan baru ini.


