Saturday, January 24, 2026
HomePolitikFungsi Dewan Pers: Melindungi Kemerdekaan Pers

Fungsi Dewan Pers: Melindungi Kemerdekaan Pers

- Advertisement -
- Advertisement -

Pers memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga demokrasi, memberikan informasi kepada masyarakat, mengawasi kegiatan pemerintah, dan juga berfungsi sebagai sumber pengetahuan. Kemerdekaan pers merupakan cermin dari kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Nilai-nilai tersebut diperkuat dengan keberadaan Dewan Pers, lembaga yang bertugas melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan standar jurnalisme di Indonesia.

Didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers memainkan peran aktif dalam memastikan kemerdekaan pers terjaga tanpa intervensi dari pihak ketiga. Fungsi utama Dewan Pers termasuk melindungi kebebasan pers, mengembangkan pers nasional, menetapkan dan mengevaluasi Kode Etik Jurnalistik, menyelesaikan keluhan masyarakat terkait pemberitaan, memfasilitasi komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, serta mengawasi transparansi perusahaan pers.

Sejarah singkat Dewan Pers bermula pada tahun 1968, ketika lembaga tersebut terbentuk berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1966. Setelah reformasi pada tahun 1998 dan disahkannya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Dewan Pers berubah menjadi independen dan berfungsi sebagai pelindung kemerdekaan pers. Tidak ada lagi campur tangan pemerintah dalam Dewan Pers, dengan pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dilakukan melalui mekanisme internal lembaga tersebut.

Dengan peran dan fungsi yang jelas, Dewan Pers terus berupaya mempertahankan kemerdekaan pers dan meningkatkan standar jurnalisme di Indonesia. Kesediaan Dewan Pers untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman adalah bukti komitmen lembaga ini dalam menjaga integritas dan relevansinya dalam dunia pers nasional.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer