Indonesia Financial Group (IFG) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelenggarakan Sosialisasi Teknis Pengisian LHKPN sebagai persiapan untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku. Acara daring pada Senin (3/3) diikuti oleh berbagai pejabat penting IFG dan anggota holdingnya. Penyelenggaraan sosialisasi ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri S-46/DSI.MBU/02/2021 tentang Kewajiban Pelaporan LKHPN oleh BUMN yang mengharuskan semua pejabat BUMN, termasuk ‘anak cucu’ BUMN untuk melaporkan kekayaannya ke KPK. Dalam acara tersebut, para narasumber dari KPK memberikan penjelasan mengenai prosedur dan teknis pengisian LHKPN untuk mempersiapkan para wajib LHKPN. Perusahaan berkomitmen untuk memastikan ketepatan laporan dan kelengkapan data untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPK. LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara termasuk pejabat perusahaan yang memiliki fungsi strategis, sebagai langkah untuk menjaga integritas dan mencegah konflik kepentingan. Sebagai media kontrol bagi masyarakat, LHKPN juga berperan penting dalam menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab.


