Bawa ponsel ke toilet dengan konten Al-Quran adalah perdebatan umum di kalangan umat Muslim. Al-Quran dianggap sebagai kitab suci yang harus dihormati, sehingga memunculkan pertanyaan apakah diperbolehkan membawa ponsel dengan konten suci ke dalam toilet. Para ulama menyarankan untuk menjaga kesucian Al-Quran dengan adab yang sebaiknya diterapkan. Al-Quran harus ditempatkan di tempat yang terhormat dan layak, dan seseorang disarankan dalam keadaan suci saat hendak memegangnya.
Menurut Imam Al-Adzra’i, membawa mushaf ke dalam toilet tanpa alasan darurat dianggap tidak menghormati kesucian Al-Quran. Namun, pertanyaan muncul mengenai apakah aplikasi Al-Quran yang terpasang di ponsel dapat dianggap sama dengan mushaf. Imam Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa mushaf mencakup segala media yang berisi tulisan Al-Quran, tetapi dengan perkembangan teknologi, Al-Quran juga dapat diakses melalui aplikasi digital.
Ulama kontemporer menjawab bahwa ponsel dengan aplikasi Al-Quran tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh karena itu, membawa ponsel yang terinstal aplikasi Al-Quran ke dalam toilet diperbolehkan, dengan catatan aplikasi tersebut tidak dalam keadaan terbuka. Menghormati Al-Quran tetap menjadi kewajiban, bahkan jika Al-Quran diakses melalui aplikasi di ponsel. Jadi, penting untuk memahami pandangan Islam mengenai hal ini dan mengikuti aturan yang berlaku untuk menjaga kesucian Al-Quran dengan baik.


