Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau perkembangan teknologi blockchain yang berpotensi diterapkan dalam sektor perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK akan fokus mempelajari dampak dan risiko teknologi blockchain tersebut. OJK juga menyadari pentingnya meningkatkan literasi masyarakat terkait blockchain agar dapat memanfaatkan kemajuan teknologi ini secara efektif di masa depan.
Teknologi blockchain telah menjadi bagian dari inovasi di sektor perbankan global untuk mendukung kegiatan usaha bank dalam era digital. Manfaat teknologi blockchain telah merangsang perkembangan “decentralized finance” yang memungkinkan akses layanan keuangan tanpa melalui bank atau lembaga keuangan tradisional. Namun, Dian juga menyoroti risiko-risiko seperti pencucian uang, pembiayaan teroris, volatilitas pasar, dan perlindungan konsumen yang perlu diperhatikan.
OJK telah menerbitkan roadmap, panduan, dan regulasi terkait transformasi digital perbankan, termasuk pengaturan terkait artificial intelligence (AI). Selain itu, OJK tengah merumuskan pedoman tata kelola AI yang akan diterapkan dalam sektor perbankan. Semua aturan ini disusun dengan memperhatikan perkembangan diskusi di forum-forum internasional. Keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat membantu bank umum dalam menjaga ketahanan, keamanan siber, dan tingkat maturitas digitalnya.
Seiring dengan komitmen OJK untuk mendukung akselerasi transformasi digital perbankan, pedoman tata kelola AI yang akan segera diterbitkan diharapkan dapat memberikan landasan yang jelas bagi perbankan dalam mengadopsi teknologi secara efisien. Dengan demikian, OJK terus berupaya dalam mengoptimalkan peluang yang ditawarkan oleh teknologi blockchain dan AI untuk sektor perbankan di Indonesia.


