Saturday, January 24, 2026
HomePolitikPenyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 2025

Penyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 2025

- Advertisement -
- Advertisement -

Selama bulan suci Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal selama periode ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN mengatur jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan sebesar 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa memasukkan jam istirahat.

Aturan ini juga mencantumkan waktu istirahat untuk ASN selama bulan Ramadhan, dimana pada Hari Jumat durasinya adalah 60 menit, sedangkan selain Hari Jumat adalah 30 menit. Jam kerja untuk instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 setempat baik di pusat maupun daerah. Instansi yang memiliki sistem kerja selain lima hari dalam seminggu diharuskan menyesuaikan dengan aturan ini dalam waktu satu tahun setelah diundangkan. Penyesuaian lebih lanjut akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.

Perpres No. 21/2023 juga menyebutkan bahwa jumlah hari kerja dan jam kerja dapat diubah berdasarkan kebijakan Presiden terkait dengan hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada juga ketentuan khusus yang tidak berlaku untuk TNI, POLRI, dan perwakilan RI di luar negeri. Semua penyesuaian jam kerja ini bertujuan agar ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sambil menjalankan ibadah Ramadhan dengan khidmat. Dengan demikian, pelayanan publik diharapkan tetap berjalan lancar tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer