Saturday, January 24, 2026
HomeEkonomiPrediksi Besaran THR 2025 untuk ASN & Swasta: Analisis Okezone Economy

Prediksi Besaran THR 2025 untuk ASN & Swasta: Analisis Okezone Economy

- Advertisement -
- Advertisement -

Pada tahun 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Swasta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pencairan THR ini akan dilakukan 10 hingga 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 6 Ayat 6 mengatur bahwa perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan dapat dikenakan denda 5% dari total THR jika pembayaran terlambat.

Terkait besaran THR 2025, ASN dan Pegawai Swasta akan menerima sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. ASN PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan termasuk dalam kelompok yang berhak menerima THR. Jika seorang guru atau dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja, mereka akan mendapatkan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan dengan besaran yang setara dengan gaji satu bulan penuh sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024. Melalui ketentuan ini, diharapkan pelaksanaan pencairan THR bagi ASN dan Pegawai Swasta dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer