Saturday, January 24, 2026
HomeHumanioraSyarat dan Kuota Pendaftaran SPMB 2025: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Syarat dan Kuota Pendaftaran SPMB 2025: Apa yang Perlu Anda Ketahui

- Advertisement -
- Advertisement -

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 telah diresmikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk penerimaan peserta didik baru. Proses seleksi tetap memiliki empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Zonasi, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi. Namun, jalur penerimaan ini tidak diterapkan untuk penerima siswa baru jenjang pendidikan SMK. Setiap jalur memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon murid agar bisa lolos seleksi. Besaran kuota penerimaan untuk setiap jalur juga sudah ditetapkan untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi semua kalangan.

Jalur Prestasi membutuhkan calon murid dengan prestasi akademik maupun non-akademik yang diresmikan oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian. Untuk calon murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi, harus berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki kartu peserta program bantuan pemerintah. Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang pindah domisili karena tugas orang tua atau wali, dengan syarat melampirkan surat penugasan dan surat keterangan pindah domisili. Sedangkan Jalur Domisili mengharuskan calon murid memiliki Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Kuota penerimaan SPMB 2025 untuk jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA memiliki pembagian kuota yang berbeda-beda untuk setiap jalur penerimaan. Misalnya, untuk jenjang SD kuota domisili minimal 70%, afirmasi minimal 15%, mutasi minimal 5%, dan tidak ada kuota untuk jalur prestasi. Demikian juga untuk jenjang SMP dan SMA memiliki pembagian kuota yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Artinya, proses seleksi penerimaan murid baru melalui SPMB 2025 memperhatikan berbagai jalur dan persyaratan yang harus dipenuhi calon murid.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer