Puasa merupakan ibadah yang mewajibkan umat Islam menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Selama menjalankan puasa, penting untuk menjaga diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa, baik secara fisik maupun non-fisik. Namun, muncul pertanyaan mengenai apakah luka yang mengeluarkan darah saat berpuasa akan membatalkan ibadah tersebut. Status hukum luka yang mengeluarkan darah saat berpuasa bergantung pada jenis dan lokasi luka yang dialami.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah yang keluar akibat luka tidak membatalkan puasa, selama darah tersebut tidak masuk ke dalam rongga tubuh yang dapat membatalkan ibadah. Sebagai contoh, perdarahan akibat tergores benda tajam, mimisan, atau luka kecil tidak mempengaruhi keabsahan puasa. Namun, perlu perhatian khusus jika darah berasal dari area dekat rongga tubuh alami seperti gusi, karena menelan darah tersebut bisa membatalkan puasa.
Selain itu, tindakan melukai tubuh termasuk dalam upaya bekam (hijamah) tidak membatalkan puasa asalkan darah yang keluar tidak berdampak besar pada kondisi tubuh atau mengganggu ibadah. Meskipun demikian, jika perdarahan berlebihan sehingga mengakibatkan pusing, lemas, atau membahayakan kesehatan, puasa boleh dibatalkan demi keselamatan. Tetapi, puasa yang dibatalkan tersebut tetap harus diganti di hari lain setelah kondisi membaik.
Umat Islam diharapkan tetap tenang dan bijak dalam menghadapi situasi seperti ini. Menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan juga penting untuk memastikan bahwa puasa dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa membahayakan tubuh. Dengan demikian, umat Islam dapat menjalani ibadah puasa dengan tenang dan penuh keyakinan.


