Pemerintah baru-baru ini mengumumkan hasil seleksi CPNS tahun 2024 mulai tanggal 5-12 Januari 2025 melalui surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Bagi peserta yang lulus, langkah selanjutnya adalah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh pemerintah. Setelah NIP ditetapkan, peserta akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai persyaratan resmi bertugas sebagai aparatur negara dan mulai menerima gaji pertama setelah mendapatkan SK tersebut.
Pembayaran gaji mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan nominal gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan bahwa pembayaran gaji akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Gaji PNS diatur secara rinci berdasarkan golongan dan masa kerja dalam PP No. 5 Tahun 2024. Besaran gaji pokok sudah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Perlu diingat, pengaturan gaji CPNS dan PPPK ini memiliki nilai penting dalam sistem kepegawaian negara.


