Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyelenggarakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di Jakarta pada hari Senin. Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat disarankan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan biaya administrasi terlebih dahulu sebelum menuju ke lokasi perpanjangan SIM. Dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang masih berlaku dan asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis atau bahkan hanya berakhir satu hari pun harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan untuk SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri.
Selain biaya perpanjangan, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Gerai SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan berlokasi di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Polda Metro Jaya @tmcpoldametro. Untuk informasi lebih lanjut, pengguna dapat mengunjungi situs web resmi Polda Metro Jaya atau menghubungi layanan informasi publik yang tersedia.


