Saturday, January 17, 2026
HomeBeritaTips Efisiensi Anggaran ala Kemenag: Surat Edaran yang Diterbitkan

Tips Efisiensi Anggaran ala Kemenag: Surat Edaran yang Diterbitkan

- Advertisement -
- Advertisement -

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal terkait Efisiensi Anggaran tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama. Surat edaran tersebut merupakan langkah lanjutan dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa surat edaran ini bertujuan sebagai pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran. 12 poin efisiensi anggaran yang perlu diperhatikan termasuk mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk mendukung program prioritas, pengetatan dalam berbagai aspek pengadaan, pemanfaatan sarana dan prasarana milik Kemenag, dan penghematan listrik serta air. Edaran ini berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025, dengan harapan seluruh satker Kemenag dapat melaksanakan efisiensi anggaran dengan optimal. Masyarakat juga diimbau untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran ini.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer