Setiap orang tua tentu berharap yang terbaik untuk anak-anak mereka, termasuk dalam hal pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Anak-anak dibesarkan dengan penuh kasih sayang, dengan harapan akan memiliki masa depan yang lebih baik. Namun, ketika orang tua memasuki usia senja dan tidak lagi aktif seperti dulu, muncul pertanyaan tentang apakah anak memiliki kewajiban untuk menafkahi mereka. Secara moral dan budaya, banyak masyarakat meyakini bahwa anak seharusnya merawat dan membantu orang tua mereka di hari tua sebagai balasan atas segala pengorbanan yang telah diberikan.
Dalam pandangan agama Islam, berbakti kepada orang tua adalah perintah langsung dari Allah. Al-Quran secara jelas menyatakan bahwa manusia harus menghormati dan membantu orang tua dalam segala aspek kehidupan, baik saat hidup maupun setelah wafat. Salah satu bentuk penghormatan tersebut adalah dengan memberikan nafkah kepada orang tua, terutama dalam hal kebutuhan pokok seperti makanan.
Namun, tidak semua orang tua membutuhkan nafkah dari anak-anak mereka. Hanya orang tua yang berada dalam kondisi fakir dan tidak mampu secara finansial yang berhak menerima bantuan nafkah. Dalam pandangan Islam, anak wajib menafkahi orang tua jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kondisi fakir dan penyakit kronis atau gangguan mental yang menghalangi mereka untuk bekerja.
Dalam hadis dan kitab-kitab agama, dijelaskan bahwa anak tidak diwajibkan menafkahi orang tua yang masih sehat dan mampu bekerja, meskipun dalam kondisi fakir. Berbakti kepada orang tua tidak hanya dalam bentuk nafkah, tetapi juga dalam perilaku dan perlakuan yang baik. Islam mengajarkan anak untuk memperlakukan orang tua dengan kasih sayang dan menghormati mereka seumur hidup.
Jadi, hukum menafkahi orang tua dalam agama Islam memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Anak diwajibkan memberikan nafkah kepada orang tua yang membutuhkan, yang tidak mampu secara finansial, tidak sehat, atau mengalami gangguan mental. Meskipun demikian, berbakti kepada orang tua tetap menjadi kewajiban dan sikap yang harus dijunjung tinggi, tanpa harus membebani diri dengan jumlah nafkah tertentu secara rutin.


