Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menargetkan penerbitan skema pengaturan dan pengawasan terhadap perilaku pemengaruh keuangan (financial influencer atau finfluencer) pada semester kedua tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi atau akrab disapa Kiki, menyampaikan bahwa sedang dalam tahap penggodokan untuk menetapkan ketentuan tersebut. OJK mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemungkinan finfluencer harus mengikuti sertifikasi tertentu. Sebelumnya, OJK telah melakukan diskusi dengan regulator dari negara lain terkait regulasi finfluencer, yang dalam beberapa negara sudah diberlakukan.
Kiki menekankan pentingnya pengaturan finfluencer untuk semua jenis produk keuangan guna mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat, seperti penipuan. Kasus influencer Ahmad Rafif yang melakukan penawaran investasi tanpa izin menjadi perhatian, namun menurut Kiki, kasus tersebut berada di bawah penanganan bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK. OJK terus melakukan koordinasi terkait pengawasan finfluencer untuk melindungi konsumen dari risiko penipuan dan risiko lainnya. Selain itu, OJK juga berupaya mengantisipasi fenomena di mana orang yang tidak memiliki latar belakang keuangan yang memadai menjadi influencer di media sosial. Di luar negeri, regulator juga memperhatikan status sebenarnya dari finfluencer dan kebenaran klaim-klaim yang disampaikan.


