Fenomena mengemis online di aplikasi TikTok semakin marak dengan aksi-aksi ekstrem yang dilakukan para pengguna, seperti menari berlebihan atau berendam di lumpur demi mendapatkan donasi. Praktik ini menuai beragam respons dari masyarakat karena dianggap melampaui batas antara hiburan dan eksploitasi diri. Terutama jika dilakukan oleh individu yang sebenarnya masih sehat dan mampu bekerja.
Dalam ajaran Islam, meminta-minta diatur dengan jelas dan hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat atau jika seseorang tidak mampu mencari nafkah. Islam menekankan pentingnya usaha dan kerja keras dalam mencari rezeki yang halal. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan masalah etika, tetapi juga berdampak negatif secara sosial.
Menurut perspektif Islam, mengemis online di TikTok dianggap haram karena bertentangan dengan ajaran agama dan dianggap sebagai perbuatan yang merendahkan martabat. Islam mendorong umatnya untuk bekerja dan tidak bergantung pada belas kasihan orang lain tanpa alasan yang jelas. Penggunaan media sosial sebaiknya dimanfaatkan secara bijak untuk tujuan yang positif dan bermanfaat.
Diharapkan umat Islam dapat tetap memegang teguh nilai-nilai Islam dalam menggunakan teknologi dan media sosial agar tidak terjerumus dalam perilaku yang merugikan dan melanggar ajaran agama. Kehormatan dan usaha dalam mencari rezeki harus senantiasa diutamakan. Semua itu sebagai bagian dari upaya menjaga martabat dan mengikuti ajaran yang baik, baik dalam kehidupan nyata maupun di dunia digital.


