Saturday, January 17, 2026
HomeBursaRespon Peralihan Derivatif Keuangan ICDX dan ICH dari Bappebti ke OJK-BI

Respon Peralihan Derivatif Keuangan ICDX dan ICH dari Bappebti ke OJK-BI

- Advertisement -
- Advertisement -

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) serta Indonesia Clearing House (ICH) memberikan tanggapan terkait peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, menyatakan bahwa sebagai bursa perdagangan, mereka akan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh otoritas, dalam hal ini OJK dan BI, terkait perdagangan produk derivatif keuangan. Meskipun demikian, perdagangan produk derivatif yang berbasis komoditas di ICDX akan tetap berjalan seperti biasa di bawah pengawasan Bappebti.

Untuk menyikapi proses transisi, ICDX sedang menyesuaikan berbagai hal sesuai dengan ketentuan OJK untuk derivatif keuangan di pasar modal, serta dengan BI untuk derivatif keuangan dengan instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Selain itu, mereka juga terus berkoordinasi dan melakukan sosialisasi kepada anggota bursa mengenai ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dan BI, khususnya terkait mekanisme pelaporan dan perijinan.

Direktur Utama Indonesia Clearing House, Megain Widjaja, melihat perpindahan pengaturan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK dan BI sebagai langkah terobosan yang signifikan dalam industri perdagangan berjangka komoditi. Hal ini disebabkan oleh keterlibatan tiga regulator, yaitu Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia, dalam regulasi ini, sebuah hal yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Total transaksi produk derivatif keuangan yang dilakukan di ICDX dan di-clearingkan di ICH pada 2024 mencapai 5.457.267,45 lot, dengan 10 persen transaksi berbasis saham, 28 persen berbasis pasar uang, dan 62 persen berbasis komoditas. Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia terkait derivatif keuangan ini sesuai dengan Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yang mengatur pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan di pasar modal serta di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer