Saturday, March 7, 2026
HomeLenggang JakartaJadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Rabu

Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Rabu

- Advertisement -
- Advertisement -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi, antara lain Mall Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur, LTC Glodok untuk Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, Mall Citraland untuk Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.

Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat harus membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi layanan. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pengguna SIM yang masa berlakunya sudah habis diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pastikan untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini dan memperpanjang masa berlaku SIM Anda dengan mudah.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer