Pada hari Kamis, Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi lampirannya. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan pergantian pelat nomor kendaraan, masyarakat harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, Samsat Keliling tersedia di berbagai lokasi, antara lain:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
3. Jakarta Barat di Mal Citraland mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB.
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
7. Serpong di halaman parkir Samsat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 15.00-17.00 WIB.
8. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.
11. Kota Bekasi di Pizza HUT Jatiasih mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Sentral Cikarang mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
13. Depok di halaman parkir Samsat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan kantor Kelurahan Sukamaju pukul 08.00-12.00 WIB.
14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Ini adalah langkah yang diambil Polda Metro Jaya untuk memastikan layanan mudah diakses oleh masyarakat Jadetabek. Selain itu, pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Signal untuk kenyamanan masyarakat. Tidak hanya itu, pelayanan pajak di Samsat UP PKB Jakbar juga tetap berjalan normal selama bulan Ramadhan. Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah dan efisien.


