Sebanyak 29 penyanyi Indonesia, termasuk musisi terkenal seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Raisa, telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan dengan tujuan untuk meninjau kembali isi undang-undang yang dianggap merugikan para pelaku industri musik.
Para penyanyi yang tergabung dalam kelompok bernama Vibrasi Suara Indonesia (VISI), termasuk Vina Panduwinata, Titi DJ, Ruth Sahanaya, Bunga Citra Lestari, Rossa, Tantri Kotak, Nadin Amizah, dan Bernadya, merasakan perlunya perlindungan hukum yang lebih baik terhadap hak-hak mereka sebagai seniman. Mereka berharap MK dapat mempertimbangkan kembali pasal-pasal yang dianggap merugikan dan membawa perubahan yang lebih adil bagi para musisi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan mereka. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan di berbagai bidang, termasuk dalam industri musik. Hak cipta ini berlaku seumur hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Gugatan ini akan melewati proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, di mana para penyanyi berharap keputusan yang dikeluarkan dapat berpihak pada kepentingan para pelaku industri musik. Diharapkan pemerintah dan legislatif akan memperhitungkan aspirasi para seniman dalam mengatur regulasi terkait hak cipta, untuk menciptakan iklim industri musik yang lebih kondusif dan adil bagi semua pihak yang terlibat.


