Oknum polisi yang bernama AKBP Fajar Widyadharma Lukman terlibat dalam kasus pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur, yang videonya bahkan dijual ke situs porno. Tindakan tersebut dianggap melanggar kode etik berat dan sudah menjadikan Fajar sebagai tersangka sejak Senin, 24 Februari 2025.
Dalam kasus ini, AKBP Fajar dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal dari Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, dia juga disangkakan dengan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah terhadap wanita berusia 20 tahun. Aksi asusila yang direkam, disimpan, dan disebarkan juga menjadi sorotan dalam kasus ini.
Penyidik dari Divisi Propam Polri datang ke Bajawa, NTT untuk menangkap AKBP Fajar yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Ngada. Kasus ini terkuak setelah otoritas Australia menemukan video asusila yang diunggah di wilayah Kupang, NTT. Semua tindakan yang dilakukan oleh AKBP Fajar dianggap sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak, yang terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu dewasa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa kasus ini sangat serius dan tidak dapat ditoleransi, terlebih lagi melibatkan oknum polisi yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Seluruh tindakan yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar dipastikan melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.


