Perjalanan jarak jauh merupakan hal yang umum terjadi, terutama saat momen khusus seperti mudik selama bulan Ramadhan. Banyak orang harus melakukan perjalanan yang cukup panjang untuk berkumpul dengan keluarga di kampung halaman. Dalam Islam, musafir diberi keringanan untuk tidak berpuasa selama perjalanan asalkan memenuhi syarat tertentu, termasuk ketentuan jarak tempuh yang membuat seseorang dianggap musafir. Ulama berpendapat bahwa jarak minimum untuk mengqasar salat dan berbuka puasa sekitar 48 mil, atau sekitar 80 km jika dihitung dalam satuan kilometer. Inti dari keringanan ini adalah memberikan kemudahan bagi mereka yang sedang bepergian agar tetap dapat menjalankan ibadah dengan optimal. Masing-masing individu yang melakukan perjalanan disarankan untuk memahami ketentuan ini agar dapat menyesuaikan diri dengan kondisi perjalanannya.


