Saturday, January 24, 2026
HomeKriminalitasPolda Jateng Gandeng LPSK Pastikan Perlindungan Saksi Kasus Penganiayaan Bayi

Polda Jateng Gandeng LPSK Pastikan Perlindungan Saksi Kasus Penganiayaan Bayi

- Advertisement -
- Advertisement -

Polda Jawa Tengah telah melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang bayi berusia dua bulan yang diduga melibatkan seorang anggota Polri bernama Brigadir AK. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan bagi saksi dan keluarga korban selama proses penyidikan. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pelibatan LPSK bertujuan agar saksi dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan, serta untuk mendukung proses penyidikan yang transparan dan akuntabel. Brigadir AK sendiri telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan selama 30 hari ke depan guna mendalami keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Peristiwa tragis ini terjadi ketika ibu korban, DJ, menitipkan anaknya kepada Brigadir AK dalam sebuah mobil pada 2 Maret 2025. Ketika DJ kembali, ia menemukan anaknya dalam kondisi tidak wajar. Bayi tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Proses penyidikan juga melibatkan ekshumasi jenazah untuk kepentingan autopsi ulang guna mengungkap penyebab kematian korban. Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa adanya intimidasi.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer