Saturday, January 17, 2026
HomeEkonomiPanduan Menghitung Tunjangan Hari Raya Berdasarkan Pengalaman Kerja

Panduan Menghitung Tunjangan Hari Raya Berdasarkan Pengalaman Kerja

- Advertisement -
- Advertisement -

Hari raya keagamaan selalu dinanti-nantikan karena momen hangat dan penuh kebersamaan, serta tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. THR menjadi penting dalam membantu pekerja dan keluarga mempersiapkan kebutuhan selama perayaan hari besar serta menjaga kesejahteraan dan stabilitas ekonomi pekerja. Pemerintah mengatur pemberian THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, mengkategorikan THR sebagai pendapatan tambahan yang wajib dibayarkan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan. THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus serta pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau waktu tertentu (PKWT). Untuk menghitung THR, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima 1 bulan upah. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan dengan rumus Masa kerja x 1 bulan upah ÷ 12. Dengan pemahaman aturan dan cara perhitungan THR, pekerja dan perusahaan dapat memastikan hak dan kewajiban mereka sesuai regulasi yang berlaku.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer