Saturday, January 17, 2026
HomeBeritaPolda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri: Langkah-Langkah Tepat

Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri: Langkah-Langkah Tepat

- Advertisement -
- Advertisement -

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah meninggalkan Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan kesiapan lembaganya dalam menghadapi gugatan tersebut. Sebelumnya, gugatan praperadilan pertama yang diajukan oleh Firli Bahuri telah ditolak oleh hakim tunggal yang memeriksanya. Ade Safri yakin bahwa hakim akan kembali menolak gugatan tersebut dengan alasan yang sama seperti sebelumnya. Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sudah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk menemukan bukti terkait kasus tersebut. Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri telah dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak terkait. PN Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait penahanan Firli Bahuri. Hakim menilai bahwa alasan para pemohon untuk gugatan praperadilan tersebut tidak cukup kuat dan tidak didukung oleh bukti yang memadai.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer