Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan angkutan barang tidak akan mengalami revisi guna memastikan kelancaran dan keselamatan arus mudik serta balik Lebaran Idul Fitri 2025/1446 Hijriah. Beliau menyoroti kemungkinan risiko dan dampak negatif yang mungkin terjadi jika kebijakan tersebut diubah selama musim Lebaran. Budi juga mengingatkan bahwa aturan tersebut diterapkan untuk memastikan pemudik dapat pulang ke kampung halaman dengan aman dan nyaman tanpa hambatan di jalan. Meskipun terdapat penolakan dari sejumlah pihak, Menteri Perhubungan berharap kebijakan ini mendapat dukungan guna menjaga kelancaran arus mudik Lebaran 2025 dan mencegah masalah di jalan selama periode tersebut. Sebelumnya, diberitakan bahwa Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) berencana melakukan aksi mogok nasional sebagai tanggapan terhadap kebijakan Kementerian Perhubungan yang melarang truk melintas di tol selama musim mudik Lebaran. Demikianlah informasi mengenai kebijakan pengaturan transportasi Lebaran yang tidak akan direvisi untuk memastikan kelancaran musim mudik dan balik Lebaran.


