Polisi Blora berhasil membongkar truk yang mengangkut ratusan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dari sebuah daerah di Jawa Timur. Tabung gas tersebut diduga akan didistribusikan ke sebuah daerah di Jawa Tengah tanpa izin resmi. Berdasarkan pemantauan Media Indonesia, truk berwarna putih yang berisi tabung gas itu diamankan oleh petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora di Jalan Raya Blora-Cepu, Desa Jaken, Kecamatan Jaken, Kabupaten Blora. DS, seorang warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, juga diamankan atas dugaan keterlibatan dalam rencana distribusi ilegal tersebut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora, Ajun Komisaris Selamet, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap truk yang dihentikan dan ditemukan membawa tabung gas dari Jawa Timur ke Jawa Tengah tanpa izin resmi. Selamet menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Di tempat lain, Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pati juga berhasil menangkap dua pelaku pencurian ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram beserta barang bukti lainnya. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pati, Ajun Komisaris Heri Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku melakukan pengintaian sebelum melakukan aksinya di sejumlah toko di Kabupaten Pati. Mereka berhasil mencuri tabung gas, beras, dan barang lainnya sebelum menjualnya secara online. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


