Iptu HN dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena indikasi pelanggaran etik terkait upaya penyelesaian damai dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Arya menyatakan bahwa kasus yang dialami korban masih dalam tahap penyelidikan oleh Propam Polrestabes Makassar. Belum ada uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku, namun ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian. Arya menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan tegas dan transparan, dan pemeriksaan akan dilanjutkan sampai tuntas. Seorang remaja berinisial AN (16) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Makassar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus oleh kepolisian, setelah dipaksa berdamai oleh pihak kepolisian saat mendatangi Polrestabes Makassar. AN sebelumnya melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025.
Penanganan Kasus Pelecehan: Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot
- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terkait


