Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) bersama Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) meminta pemerintah mengkaji ulang pelarangan operasional truk dengan sumbu tiga selama masa Lebaran dari 24 Maret hingga 8 April 2025. Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, menyatakan bahwa masa libur yang panjang ini sangat berdampak bagi para pengusaha truk, pengusaha kontainer, sopir, kernet, dan buruh pelabuhan. Pada tahun 2024, masa libur Lebaran hanya berlangsung selama 10 hari, namun prediksi jumlah orang yang melakukan mudik tahun ini menurun sebesar 24,6% dibandingkan tahun sebelumnya. Gemilang berpendapat bahwa kebijakan libur yang panjang ini merugikan pengusaha angkutan truk karena tidak ada pengangkutan kontainer dari depo atau ke depo.
Dampaknya juga dirasakan pada aktivitas pelabuhan yang terhenti karena tidak adanya pengangkutan kontainer, yang berujung pada pendapatan buruh pelabuhan yang terganggu. Gemilang memperkirakan kerugian akibat kebijakan ini mencapai Rp1 triliun hingga Rp5 triliun. Ketua Asdeki, Mustafa Kamal, menambahkan bahwa implementasi pelarangan ini akan mengakibatkan kapal yang datang dari luar negeri ke Pelabuhan Tanjung Priok berlayar kosong kembali, menyebabkan kurangnya pasokan bahan baku, produksi terhenti, dan buruh kehilangan pekerjaan. Mustafa mengungkapkan bahwa ada 53 perusahaan di Jakarta yang aktif dalam bidang ini, dengan perkiraan 300 ribu pengangkutan kontainer terhambat akibat kebijakan tersebut.
Selain itu, penumpukan barang di pelabuhan juga akan terjadi, yang berdampak pada biaya penanganan di pelabuhan termasuk biaya demurrage yang mencapai 20 dolar Amerika Serikat per feet per hari dan dikenakan biaya progresif. Melalui serangkaian pertemuan online sebelumnya, pihak Aptrindo telah mencoba menyampaikan usul mereka terkait lamanya masa liburan ini namun tidak mendapatkan tanggapan. Dalam konteks ini, Aptrindo dan Asdeki berharap pemerintah dapat mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut demi menjaga kepentingan ekonomi nasional.


