Dengan semakin berkembangnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi sangat penting. Dalam rangka mendukung kemudahan pemilik kendaraan listrik, pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah menyediakan 800 unit SPKLU pada tahun 2025. Fasilitas ini bertujuan untuk memudahkan pengguna kendaraan listrik dalam mengisi daya baterai mereka, terutama saat berada di luar rumah atau dalam perjalanan jarak jauh.
SPKLU merupakan fasilitas publik yang menyediakan layanan pengisian daya untuk kendaraan listrik seperti mobil dan sepeda motor listrik. Berbeda dengan stasiun pengisian bahan bakar konvensional, SPKLU menyediakan energi listrik untuk mengisi ulang baterai kendaraan. Dengan berbagai jenis soket colokan yang sesuai dengan kendaraan listrik yang ada, pengguna bisa mengisi daya kendaraannya dengan mudah dan efisien.
Ada beberapa tipe teknologi pengisian yang tersedia di SPKLU, mulai dari Medium Charging dengan arus bolak-balik hingga Ultra Fast Charging dengan daya keluaran lebih dari 50 kilowatt. Waktu pengisian bergantung pada kapasitas baterai dan jenis teknologi yang digunakan. Biaya pengisian juga telah ditetapkan, dengan tarif maksimal Rp2.467/kWh dan biaya tambahan untuk layanan fast charging dan ultra fast charging.
Proses penggunaan SPKLU juga cukup mudah, dengan petunjuk yang jelas bagi pengemudi. Dengan langkah-langkah sederhana seperti download aplikasi Charge.IN, mendaftar, memilih lokasi SPKLU, mengisi saldo elektronik, dan menyambungkan gun charger ke kendaraan, pengemudi bisa dengan mudah mengisi daya kendaraannya. Dengan demikian, keberadaan SPKLU tidak hanya memudahkan pengguna kendaraan listrik, tetapi juga mendukung transisi menuju energi ramah lingkungan di Indonesia.


