Saturday, January 24, 2026
HomeBursaOptimisme OJK: Banyak Emiten Lakukan Buyback Saham

Optimisme OJK: Banyak Emiten Lakukan Buyback Saham

- Advertisement -
- Advertisement -

Porsi buyback saham yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebesar 20 persen dari total saham perusahaan tercatat. OJK optimistis banyak perusahaan tercatat akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham di tengah volatilitas pasar saham Indonesia. Kebijakan buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) telah diterbitkan oleh OJK dan disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi pada 18 Maret 2025. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, mengungkapkan bahwa banyak perusahaan tercatat telah menunjukkan minat untuk melakukan buyback saham dan OJK menunggu informasi resmi dari perusahaan terkait.

Porsi buyback saham yang diatur oleh OJK sebesar 20 persen dari total saham perusahaan tercatat, sama seperti kebijakan yang diterapkan pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020. Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini akan berlaku selama enam bulan setelah tanggal surat dikeluarkan oleh OJK pada 18 Maret 2025. Kebijakan ini diambil karena adanya tekanan pada perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak September 2024, yang terindikasi dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa memerlukan persetujuan RUPS sesuai dengan POJK 13/2023. Pelaksanaan pembelian kembali saham juga harus memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer