Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dipecat oleh Polri setelah terlibat dalam kasus pelanggaran kode etik, termasuk dugaan pencabulan terhadap tiga perempuan, dua di antaranya di bawah umur, dan satu di antaranya dewasa. Selain itu, dia juga diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keputusan pemecatan tersebut ditegaskan melalui surat telegram Kapolri dan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan di Gedung TNCC Mabes Polri.
Fajar Widyadharma, seorang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004, memiliki kariernya di Polri dengan sejumlah posisi strategis sebelum menjabat sebagai Kapolres Ngada. Namun, pemecatan tersebut menjadi langkah tegas atas pelanggaran berat yang dilakukannya. Proses hukum terhadapnya masih berlanjut dan Fajar saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri sambil menunggu proses banding. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan perwira polisi dengan karir cemerlang yang harus menghadapi konsekuensi atas tindakannya.


