Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta. Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling di lima lokasi berikut: Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Utara di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di Mall Citraland, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat diharapkan membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP beserta fotokopinya. Di lokasi layanan, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, serta menjalani tes kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, disarankan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. Tambahan biaya sebesar Rp37.500 diperlukan untuk tes psikologi dan Rp50.000 untuk asuransi. Perlu diketahui bahwa perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling, melainkan harus dilakukan di kantor Satpas karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B khusus untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton. Artinya, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.


