Saturday, January 17, 2026
HomeFinansialPenerapan Kewajiban CKPN BPR NBP: Ke depan 5 Tahun

Penerapan Kewajiban CKPN BPR NBP: Ke depan 5 Tahun

- Advertisement -
- Advertisement -

Direktur Utama PT Nusantara Bona Pasogit (NBP) Holding, Hendi Apriliyanto, mendorong agar kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR) diberlakukan dalam jangka lima tahun ke depan. Hal ini sejalan dengan POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menurut Hendi, pemberlakuan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang mewajibkan BPR membentuk CKPN sebaiknya diberlakukan setelah kinerja BPR pulih dari dampak pandemi COVID-19.

Kewajiban membentuk CKPN sesuai standar akuntansi keuangan, seperti yang diatur dalam Pasal 26 POJK Nomor 1 Tahun 2024, diyakini Hendi akan berdampak pada kinerja, permodalan, dan kesehatan BPR. Hal ini terutama terjadi ketika BPR sedang dalam tahap pemulihan dari dampak pandemi. Penerapan CKPN disebut memiliki dampak signifikan terhadap profitabilitas, efisiensi, modal inti, dan tingkat kesehatan BPR, yang kemungkinan dapat mengancam kelangsungan operasional sebagian besar BPR di Indonesia.

Dengan diberlakukannya POJK Nomor 1 Tahun 2024, diharapkan BPR dapat meningkatkan kualitas aset, manajemen risiko, serta menyajikan laporan keuangan yang akurat sesuai standar akuntansi terkini. Hendi juga menyoroti bahwa tidak perlu bagi BPR untuk menjadi perusahaan terbuka (go public). Oleh karena itu, dia menyerukan pembatalan terkait ketentuan Pasal 35 POJK Nomor 7 Tahun 2024 agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Dalam diskusi dengan DPR-RI, Hendi mewakili sejumlah BPR di Indonesia yang termasuk dalam PT Nusantara Bona Pasogit (NBP) Holding. Perusahaan holding ini mengelola 28 BPR NBP yang tersebar di Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Riau. Hendi menggarisbawahi pentingnya keberlangsungan operasional BPR dan memohon agar ketentuan hukum terkait tidak melanggar peraturan yang lebih tinggi.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer