Pada Kamis petang, polisi akhirnya menggunakan penyemprot air bertekanan tinggi (water cannon) untuk menyemprotkan air kepada para demonstran terkait Rancangan Undang-Undang TNI di depan pintu masuk DPR/MPR RI setelah massa mencoba jebol pagar gedung wakil rakyat itu. Para pendemo berhasil mematahkan pagar dan merobohkan beberapa tembok beton setinggi 1,5 meter yang menghalangi aksi mereka. Aksi tersebut berlangsung cukup lama sebelum adzan Maghrib berkumandang, menghentikan aksi mereka untuk melaksanakan buka puasa. Meskipun demikian, hingga pukul 18.30 WIB, mahasiswa dari berbagai universitas masih bertahan di depan gedung DPR RI dan terus berupaya merobohkan pagar. Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang. RUU TNI disaksikan oleh berbagai pejabat tinggi, termasuk Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, dan Panglima TNI. Dalam RUU TNI tersebut terdapat empat poin perubahan terkait kedudukan TNI, pengerahan kekuatan, dan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan.
Petugas Semprot Air Jebol Pagar DPR/MPR: Insiden Kontroversial
- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terkait


