Monday, March 9, 2026
HomeBursaBuyback Mudah: Ajakan untuk Investor Besar sebagai Liquidity Provider

Buyback Mudah: Ajakan untuk Investor Besar sebagai Liquidity Provider

- Advertisement -
- Advertisement -

Budi Frensidy, seorang Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia dan juga seorang pengamat Pasar Modal, memberikan saran kepada investor institusi besar untuk menjadi penyedia likuiditas di tengah kemudahan pelaksanaan aksi buyback di pasar saham Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin untuk pembelian kembali saham tanpa perlu melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) di tengah volatilitas pasar saham Indonesia. Menurut Budi, investor institusi besar yang mengelola dana publik seharusnya menjadi penyedia likuiditas. Ia juga menekankan pentingnya adanya market maker atau penyedia likuiditas bagi perusahaan dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) terutama yang berkapitalisasi pasar besar atau BUMN. Dengan adanya dana besar, aksi buyback saham dapat dilakukan dengan cepat oleh PSP atau market maker.

Selain itu, aksi beli oleh pemegang saham pengendali juga dapat menjadi penahan yang lebih cepat direalisasikan jika PSP atau market maker memiliki dana besar. Aksi buyback saham oleh perusahaan dapat memberikan sinyal kepada pasar bahwa manajemen perusahaan memiliki kas yang memadai dan berkomitmen untuk menjaga harga saham di tengah pasar yang sedang lesu. Meskipun demikian, aksi buyback saham belum dapat secara signifikan meningkatkan IHSG seperti pada awal tahun 2025. Kinerja IHSG membutuhkan waktu tertentu dan bisa terjadi dalam periode bulanan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa perusahaan tercatat yang telah mengumumkan akan melaksanakan RUPS dapat langsung melakukan buyback saham tanpa RUPS. OJK optimis bahwa banyak perusahaan tercatat akan melakukan buyback saham di tengah volatilitas pasar saham Indonesia. Kebijakan buyback saham tanpa RUPS diterapkan karena pasar saham di Bursa Efek Indonesia mengalami tekanan, yang menyebabkan penurunan IHSG. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan setelah OJK mengeluarkan surat resmi kepada perusahaan terbuka pada 18 Maret 2025.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer