Saturday, January 24, 2026
HomeEkonomiSanksi Telat Lapor & Bayar Denda SPT Tahunan: Batas Akhir 31 Maret...

Sanksi Telat Lapor & Bayar Denda SPT Tahunan: Batas Akhir 31 Maret 2025

- Advertisement -
- Advertisement -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengingatkan para wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara untuk WP Badan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku. Sanksi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan hingga 31 Maret adalah denda sebesar Rp100 ribu. Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku, dengan sanksi keterlambatan sebesar Rp1 juta. Jadi, penting bagi para wajib pajak untuk mematuhi batas waktu pelaporan SPT Tahunan guna menghindari sanksi yang dikenakan. Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan agar tidak terkena denda dan masalah yang tak diinginkan.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer