Saturday, January 17, 2026
HomeHumanioraHukum Tidak Membayar THR Karyawan dalam Islam

Hukum Tidak Membayar THR Karyawan dalam Islam

- Advertisement -
- Advertisement -

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang sangat diharapkan oleh para karyawan menjelang hari besar keagamaan. Bagi mereka, THR bukan sekadar bonus biasa, melainkan suatu bentuk pengakuan atas dedikasi dan kerja keras yang mereka berikan. Namun, tidak semua perusahaan mampu atau mau memenuhi kewajiban ini, menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sebaiknya hal ini dilihat, termasuk dari sudut pandang ajaran Islam.

Dalam Islam, kesejahteraan pekerja adalah hal yang sangat penting, dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab yang menjadi dasar hubungan antara majikan dan karyawan. Ketika hak-hak pekerja tidak dipenuhi, maka timbul dilema moral yang perlu dipertimbangkan dengan serius. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait perusahaan yang tidak membayar THR?

Dari perspektif hukum Islam, perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan dianggap melanggar prinsip keadilan dan kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja. Meskipun pada awalnya pemberian THR bersifat sunnah, ketika pemerintah mengatur aturan yang mewajibkan pembayaran THR, maka hal tersebut menjadi kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengusaha.

Menunda atau tidak memberikan THR kepada karyawan dianggap sebagai perbuatan yang haram dalam Islam, karena hal tersebut termasuk menahan hak orang lain yang seharusnya diterima tepat waktu. Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk membayar THR, karena tunjangan ini sudah menjadi ‘urf atau kebiasaan yang mengikat bagi perusahaan. Hal ini diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad saw yang mengatakan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas bagi karyawannya.

Selain itu, dalam hukum perundang-undangan di Indonesia, pembayaran THR diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah. Kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Dengan demikian, baik dari segi hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia, perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat menerima sanksi yang telah ditetapkan.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer