Tuesday, October 13, 2026
HomeLintas KotaPenegakan Hukum Satpol PP Jakbar terhadap PSK Lansia di Berbagai Lokasi

Penegakan Hukum Satpol PP Jakbar terhadap PSK Lansia di Berbagai Lokasi

- Advertisement -
- Advertisement -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat telah melakukan penertiban terhadap empat orang pekerja seks komersial (PSK) lanjut usia (lansia) yang beroperasi ilegal di beberapa lokasi di wilayah tersebut. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menyatakan bahwa penertiban dilakukan di Jalan Tubagus Angke dan Daan Mogot, tepat di sisi pinggir kali. Keempat PSK yang ditertibkan pada malam Sabtu (22/3) ditemukan sedang menunggu dan bernegosiasi dengan calon pelanggan. Usia para PSK berkisar antara 30 hingga 55 tahun, dengan beberapa di antaranya bahkan berusia lebih dari 55 tahun.

Selain menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, penertiban terhadap PSK ilegal juga dilakukan menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 2025. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketentraman selama bulan Ramadhan, sehingga masyarakat tidak terganggu dalam melaksanakan ibadah. Meskipun jumlah PSK yang berhasil dijaring kali ini lebih sedikit daripada penertiban sebelumnya (14 orang), Satpol PP Jakarta Barat akan terus melakukan penertiban secara rutin demi menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, khususnya di Jakarta Barat. Satpol PP berkomitmen untuk terus berupaya dalam memberantas praktik prostitusi ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer