Sunday, October 11, 2026
HomeFinansialPeringatan OJK: Modus Penipuan Jelang Lebaran

Peringatan OJK: Modus Penipuan Jelang Lebaran

- Advertisement -
- Advertisement -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan imbauan kepada masyarakat Kepulauan Riau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H. Beberapa cara penipuan yang perlu diwaspadai antara lain tawaran pinjaman online ilegal, investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, serta phising yang meminta informasi pribadi melalui link yang mencurigakan.

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan tanpa risiko. Ia menyarankan agar tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal serta memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan produk keuangan.

Untuk mengatasi hal ini, OJK bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan asosiasi industri perbankan membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak beroperasi pada November 2024 hingga Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan terkait penipuan.

Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan mencapai 71.893 dengan sebagian telah diblokir. Kerugian akibat penipuan mencapai Rp1,2 triliun dengan dana yang sudah diblokir sebesar Rp129,1 miliar. IASC terus meningkatkan kapasitasnya dalam penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Ini menjadi peringatan bagi masyarakat Kepulauan Riau dan seluruh Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi keuangan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal. Waspadai modus penipuan dan pastikan selalu bertransaksi dengan cara yang aman dan legal.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer