Tuesday, December 16, 2025
HomeFinansialBUMN Memasuki Pasar Fisik Emas Digital di ICDX

BUMN Memasuki Pasar Fisik Emas Digital di ICDX

- Advertisement -
- Advertisement -

ICDX (Indonesia Commodity & Derivative Exchange) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKSI) telah mengumumkan bahwa PT Antam Tbk resmi menjadi anggota bursa di ekosistem pasar fisik emas digital. Sebagai bagian dari Holding Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Antam Tbk diakui sebagai pedagang resmi di pasar fisik emas digital oleh ICDX. Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, menyatakan bahwa kehadiran PT Antam Tbk membawa angin segar bagi ekosistem tersebut dan menunjukkan kepercayaan besar dari pasar, terutama korporasi BUMN terkait pasar emas digital di ICDX.

Pada 18 Maret 2025, PT Antam Tbk meluncurkan aplikasi mobile untuk transaksi emas digital, yang membuka lebih banyak akses bagi masyarakat untuk berinvestasi dalam emas secara digital. Platform Antam Logam Mulia yang digunakan untuk transaksi emas digital juga terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) serta terdaftar di ICDX.

Fajar memproyeksikan bahwa perdagangan emas fisik digital di Indonesia akan terus berkembang, karena emas dianggap sebagai investasi yang aman dalam jangka panjang. Keberhasilan perdagangan emas digital membutuhkan tata kelola yang baik, mekanisme perdagangan yang transparan, dan perlindungan bagi masyarakat. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi di antara semua pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan keberhasilan perdagangan emas digital.

Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, juga menyambut bergabungnya PT Antam Tbk ke dalam industri pasar fisik emas digital di bawah pengawasan Bappebti. Dia berharap kontribusi dari PT Antam Tbk dapat membantu meningkatkan literasi dan edukasi masyarakat mengenai perdagangan emas digital. Perlindungan terhadap masyarakat dari risiko tidak diinginkan juga menjadi fokus utama bagi semua pihak terkait.

Pasar fisik emas digital di ICDX memiliki prospek yang cerah, terutama setelah mendapatkan izin pada 2021 dan memulai perdagangan pada 2022. Pelaksanaan transaksi di pasar ini melibatkan Indonesia Clearing House sebagai lembaga kliring, dan ICDX Logistik Berikat (ILB) bekerjasama dengan PT Pegadaian sebagai lembaga penyimpan emas fisik. Dengan aturan dari Bappebti Nomor 4 Tahun 2019, Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka terus berkembang, mencatat transaksi yang signifikan sepanjang 2024 dengan nilai transaksi yang menjanjikan.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer