Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan 14 lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan terdekat. Layanan Samsat Keliling ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ) tanpa harus datang ke kantor pusat.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling, seperti membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya. Tidak ada tunggakan pajak kendaraan bermotor selama lebih dari satu tahun. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, pemohon harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Berbagai lokasi Samsat Keliling tersedia di Jadetabek seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Masyarakat dapat dengan mudah mengetahui jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling tersebut melalui informasi resmi yang diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya. Aksesibilitas pelayanan ini diharapkan dapat membantu memudahkan masyarakat dalam urusan administrasi kendaraan bermotor mereka.







