Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Layanan ini tersedia di berbagai lokasi seperti halaman parkir, mal, dan alun-alun dengan jadwal operasional yang berbeda-beda di setiap wilayah.
Wajib pajak yang ingin menggunakan layanan ini perlu membawa dokumen seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya. Tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak boleh lebih dari satu tahun untuk dapat menggunakan layanan ini.
Pembayaran yang dapat dilakukan di Samsat Keliling adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat. Selain itu, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu pembayaran PKB secara daring di 33 provinsi.
Meskipun aplikasi SIGNAL memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, tidak dapat digunakan untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Bagi mereka yang menunggak lebih dari setahun, tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Dengan adanya layanan Samsat Keliling dan aplikasi SIGNAL, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih efisien bagi masyarakat.







