Penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, masih menjadi perhatian. Pada Senin (17/3), tiga tersangka telah resmi ditetapkan dalam kasus tersebut, termasuk dua anggota TNI AD dan satu anggota Polri. Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa seorang anggota Polri dari Polda Sumatra Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga terlibat dalam aktivitas perjudian dan hadir di lokasi kejadian atas undangan. Selain itu, seorang anggota Polres Lampung Tengah juga diperiksa karena berada di lokasi sebelum kejadian, meski meninggalkannya sebelum penembakan terjadi. Sementara itu, anggota TNI AD terlibat dalam kasus ini, yaitu Kopral Dua (Kopda) Basarsyah (B) dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yohanes Lubis (YL). Keduanya telah menyerahkan diri dan setelah diperiksa, Kopda B mengaku sebagai pelaku penembakan dan menunjukkan lokasi pembuangan senjata usai kejadian. Penyelidikan terus berlangsung dengan keterangan dari seorang warga sipil yang bekerja sebagai pedagang di arena sabung ayam, untuk mengungkap lebih detail mengenai kejadian tersebut.
Penembakan 3 Polisi di Lampung: 2 Oknum TNI & 1 Polisi Jadi Tersangka
- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terkait








