Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memfasilitasi masyarakat Jakarta dengan membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi pada hari Kamis. Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dengan syarat legal berkendara. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini diharapkan membawa KTP, SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diharuskan mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi berikut: Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat). Dengan demikian, masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan ini sesuai dengan kebutuhan mereka dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM mereka.
SIM Keliling Jakarta: Buka di 5 Lokasi, Kamis
- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terkait








